Setelah 6 Dokter Gugur: PIDI 2026 Dirombak, Jam Kerja Dipangkas & Skrining Massal
JAKARTA – PIDI adalah program 12 bulan wajib untuk dokter baru. Setelah 6 nyawa melayang, pemerintah tidak bisa lagi menunda reformasi. Dengan batas jam kerja 40 jam/minggu dan skrining massal, Kemenkes berharap PIDI 2026 ke depan menjadi program pematangan yang aman, bukan ajang eksploitasi.
Rentetan kematian 6 dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dalam 5 bulan pertama 2026 mendorong Kemenkes melakukan evaluasi besar-besaran. Mulai dari pemangkasan jam kerja hingga skrining kesehatan massal untuk seluruh peserta.
Berdasarkan rilis Kemenkes dan pemberitaan, berikut penyebab kematian 6 Dokter Internship:
1. dr. Andito Mohammad Wibisono - Februari 2026, Cianjur. Penyebab: Campak dengan komplikasi jantung dan otak.
2. dr. Karika Ayu Permatasari - Februari 2026, Rembang. Penyebab: Dugaan anemia.
3. dr. Edgar Bezaliel Hartanto - Maret 2026, Denpasar. Penyebab: Demam Berdarah Dengue dengan komplikasi syok.
4. dr. Myta Aprilia Azmi - 1 Mei 2026, RS M. Hoesin Palembang. Penyebab: Sakit, diduga ada indikasi kelebihan jam kerja dan masalah rujukan tidak sesuai prosedur.
5. dr. Muhammad Zulfikar Drakel - Juli 2026, RSUD KH Ahmad Hanafiah, Lampung Timur.
6. dr. SZM - 26 Juli 2026, Kalibata Jakarta Selatan.
Awalnya dugaan utama adalah kelelahan akibat jam kerja tinggi. Namun hasil investigasi awal Kemenkes menyebut total kerja peserta tidak lebih dari 48 jam/minggu dan izin istirahat sudah diberikan.
Upaya evaluasi & perbaikan yang dilakukan Kemenkes yaitu, pembatasan jam kerja resmi jadi 40 jam/minggu. Kemenkes menetapkan pembatasan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya 40-48 jam/minggu. Tujuannya mencegah kelelahan dan memberi waktu istirahat cukup.
Kemenkes langsung melakukan skrining kesehatan untuk 10.564 peserta PIDI di seluruh Indonesia. Skrining ini untuk mendeteksi dini penyakit, kondisi fisik, dan kesiapan peserta sebelum ditempatkan di wahana. Kemenkes membentuk Tim Investigasi Gabungan dari Itjen Kemenkes, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, IDI, PAPDI, dan Ikatan Alumni FK Unsri. Tim bertugas menelusuri kronologi, sistem supervisi, dan tata kelola di RS tempat internship.
Ombudsman RI juga melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Fokusnya 3 hal: mekanisme penempatan, pengawasan di wahana internship, dan sistem perlindungan peserta. Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan akan ada audit medis dan evaluasi total tata kelola PIDI. "Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS."
Ketua Dewan Guru Besar FKUI, dr. Theddeus OH Prasetyono, menyebut kejadian ini seharusnya bisa dihindari jika mitigasi risiko diterapkan lebih awal. PB IDI dan PDUI tetap menyoroti 4 masalah utama: beban kerja tidak manusiawi, supervisi lemah, fasilitas pendidikan tidak layak, dan sistem pelaporan tidak aman. Mereka mendesak sistem yang benar-benar melindungi dokter muda.
Referensi:
1. RCTI+. 6 Orang Meninggal, Jam Kerja Dokter Internship Dibatasi Maksimal 40 Jam per Pekan.
2. RCTI+. 6 Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Skrining Kesehatan 10.564 Peserta di Seluruh Indonesia.
3. RCTI+. Kemenkes: Jam Kerja Dokter Magang Penyebab Dokter Internship Meninggal.
4. Ntvnews.id. Ombudsman RI Investigasi Program Internship Dokter Usai Rentetan Kematian Dokter Magang.
5. Infonasional.com. Kasus Dokter Internship Meninggal: FKUI Soroti Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Ditulis oleh: Artika Cesa Wulandari'FAR 25
Komentar
Posting Komentar