Fakta di Balik Hebohnya Program Studi "D3 Apoteker" yang Tuai Protes
Sumber: Kepmendiktisaintek No.337/M/KEP/2025
Belakangan ini, dunia pendidikan farmasi dikejutkan oleh dokumen resmi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/Μ/ΚΕΡ/2025. Dokumen ini mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksana Uji Kompetensi. Namun, ada satu poin di dalam lampiran keputusan tersebut yang memicu tanda tanya besar di kalangan akademisi dan mahasiswa: munculnya program studi "D3 Apoteker".
Mengapa Hal Ini Membingungkan Publik?
Secara historis dan regulasi yang selama ini berjalan, jenjang pendidikan kefarmasian memiliki pembagian kompetensi dan gelar yang sangat jelas:
- Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dicapai melalui pendidikan vokasi seperti Diploma 3 (D3) Farmasi. Lulusannya bergelar Ahli Madya Farmasi.
- Apoteker merupakan gelar profesi yang hanya bisa diraih setelah seseorang menamatkan pendidikan Sarjana (S1) Farmasi dan melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Profesi Apoteker.
Kemunculan frasa "D3 Apoteker" di dalam dokumen kenegaraan tentu menjadi sebuah tanda tanya. Apakah gelar profesi kini bisa "didiplomakan"?
Potensi Tumpang Tindih di Dunia Kerja
Jika istilah "D3 Apoteker" ini dibiarkan tanpa revisi, dampaknya akan langsung dirasakan di lapangan. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek, rumah sakit, dan klinik akan kebingungan dalam menentukan kualifikasi rekrutmen. Selain itu, nomenklatur dalam dunia medis bukanlah sekadar label. Nama program studi dan gelar berkaitan erat dengan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), dan batasan wewenang pelayanan. Kesalahan penamaan ini berisiko memicu tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan pasien (patient safety).
Belum Ada Klarifikasi, Organisasi Profesi Bertindak
Sayangnya, sampai tulisan ini dibuat, belum ada klarifikasi publik secara resmi dari pihak Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait polemik nomenklatur ini. Kondisi yang menggantung ini tentu memicu keresahan. Tidak heran jika berbagai organisasi kefarmasian telah melayangkan protes kritis dan surat desakan. Mereka menuntut pemerintah untuk segera menarik dan merevisi dokumen tersebut, memberikan klarifikasi terbuka untuk menyetop disinformasi, serta menjelaskan apakah ini murni human error administratif atau memang ada perubahan kebijakan.
Kesalahan pencantuman nomenklatur ini seharusnya menjadi catatan dan evaluasi penting bagi pemangku kebijakan. Ke depannya, kami berharap penyusunan regulasi yang menyangkut nasib tenaga kesehatan dilakukan dengan proses yang lebih teliti. Untuk saat ini, langkah yang paling bijak adalah segera merevisi Kepmen Nomor 337/Μ/ΚΕΡ/2025 secara transparan. Kampus, mahasiswa, dan dunia kerja menantikan kejelasan tersebut agar pendidikan dan pelayanan kesehatan dapat berjalan di jalur yang benar.
Sumber:
- Kepmendiktisaintek No.337/M/KEP/2025
- https://www.kompasiana.com/abualfazid9957/6956f0a9c925c464e71d9c22/d3-apoteker-lahir-kami-menantikan-d3-kedokteran-agar-kebingungan-publik-jadi-kurikulum-nasional
Ditulis oleh: Rahayu Puji Lestari
Komentar
Posting Komentar