Perbedaan PSBB dan PPKM
Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Apa yang membedakan PSBB dan PPKM?
PSBB memiliki arti Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB sendiri secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelaksanaan PSBB bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Meliputi, Proses pembelajaran sejara daring, Proses bekerja di tempat kerja dibatasi, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.
Meskipun demikian, pembatasan kegiatan-kegiatan dalam PSBB tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja hingga ibadah penduduk. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang COVID-19 yaitu selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PPKM merupakan aturan lanjutan yang diterapkan pemerintah usai PSBB. PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan secara keseluruhan provinsi, kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah untuk melakukan penerapan PPKM. Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.
Baru – baru ini pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Daerah-daerah itu dipilih karena berstatus level 3 dan level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO). Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat :
1. WFH 100 Persen
Pemerintah mewajibkan perkantoran untuk menerapkan kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Aturan ini berlaku bagi perkantoran di sektor nonesensial. Sektor esensial diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perkantoran dengan batas 50 persen karyawan. Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. Sektor kritikal dipersilakan beroperasi 100 persen. Sektor ini mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
2. Mal Ditutup
Pemerintah menutup mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Restoran, kafe, dan tempat makan lainnya juga tak boleh melayani makan di tempat. Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi. Tempat-tempat itu boleh buka sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Adapun toko penjual obat boleh beroperasi hingga 24 jam.
3. Sekolah dan Ibadah di Rumah
Kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan. Pemerintah mewajibkan sekolah menggelar pembelajaran daring. Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan ibadah. Untuk sementara, pemerintah meminta umat beragama tidak beribadah di tempat ibadah.
4. Kegiatan Sosial Ditiadakan
Pemerintah melarang kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Pemerintah pun menutup fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik. Meski begitu, pemerintah memperbolehkan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat. Acara itu bisa digelar dengan dihadiri paling banyak 30 orang. Penyelenggara dilarang menyediakan jamuan makan di tempat.
5. Kartu Vaksin untuk Perjalanan
Selama PPKM Darurat, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksinasi untuk perjalanan jarak jauh. Warga minimal sudah mendapatkan 1 dosis vaksin sebelum berpergian ke luar kota. Selain itu, pelaku perjalanan via pesawat harus menunjukkan bukti negatif COVID-19 lewat tes PCR. Tes PCR dilakukan maksimal 2 hari sebelum perjalanan. Penumpang moda transportasi lain cukup menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan 1 hari sebelum keberangkatan. Transportasi umum jarak dekat boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Protokol kesehatan diperketat dari hari-hari biasanya
6. Wajib Pakai Masker
Pemerintah memperketat protokol kesehatan penggunaan masker pada PPKM Darurat Jawa-Bali. Setiap orang yang keluar rumah wajib memakai masker. Warga tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker. Pemerintah menganjurkan penggunaan masker dua lapis. Masker bedah dan masker N95 lebih disarankan karena efektivitas lebih baik. Selain itu, ada anjuran mengganti masker setelah 4 jam pemakaian.
Editor: Shabrina KL'19
Komentar
Posting Komentar