Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Fakta di Balik Hebohnya Program Studi "D3 Apoteker" yang Tuai Protes

Gambar
Sumber: Kepmendiktisaintek No.337/M/KEP/2025 Belakangan ini, dunia pendidikan farmasi dikejutkan oleh dokumen resmi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/Μ/ΚΕΡ/2025. Dokumen ini mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksana Uji Kompetensi. Namun, ada satu poin di dalam lampiran keputusan tersebut yang memicu tanda tanya besar di kalangan akademisi dan mahasiswa: munculnya program studi "D3 Apoteker" . Mengapa Hal Ini Membingungkan Publik? Secara historis dan regulasi yang selama ini berjalan, jenjang pendidikan kefarmasian memiliki pembagian kompetensi dan gelar yang sangat jelas: Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dicapai melalui pendidikan vokasi seperti Diploma 3 (D3) Farmasi. Lulusannya bergelar Ahli Madya Farmasi. Apoteker merupakan gelar profesi yang hanya bisa diraih setelah seseorang menamatkan pendidikan Sarjana (S1) Farmasi dan melanjutkan studi ke jenjang...